Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
(1) Anggaran KNKS dikelola dan dimanfaatkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keuangan negara dan tata kelola yang baik.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan dan pemanfaatan anggaran, laporan keuangan KNKS diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Laporan keuangan KNKS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah diaudit, diumumkan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
