Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, KNKS harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNKS yang efektif dan efisien antara Kementerian/Lembaga, Otoritas dan Pemangku Kepentingan Lain.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta bisnis proses kelembagaan KNKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KNKS.
Koreksi Anda
