Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga profesional yang berasal dari non PNS, apabila telah berakhir masa jabatannya tidak memperoleh uang pensiun dan/atau uang pesangon.
Koreksi Anda