Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNKS menyelenggarakan fungsi: a. pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah; b. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah; c. perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
Koreksi Anda