Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNKS menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah;
b. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah;
c. perumusan dan pemberian rekomendasi atas penyelesaian masalah di sektor keuangan syariah; dan
d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor keuangan syariah.
Koreksi Anda
