Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 91 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Komite Nasional Keuangan Syariah yang selanjutnya disingkat KNKS merupakan wadah koordinasi, sinkronisasi dan sinergi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor keuangan syariah. 2. Otoritas adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur bidang tertentu yang berkaitan dengan sektor keuangan syariah. 3. Pemangku Kepentingan Lain adalah pihak lain yang terkait atau berkepentingan dengan sektor keuangan syariah. 4. Dewan Pengarah adalah Dewan yang beranggotakan Pimpinan Otoritas, Kementerian/Lembaga, dan Pemangku Kepentingan Lain. 5. Manajemen Eksekutif adalah satuan kerja yang melaksanakan tugas harian KNKS. 6. Direktur Eksekutif adalah pimpinan dari Manajemen Eksekutif. 7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda