Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
