Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, DPOD bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPOD dibentuk sekretariat.
Koreksi Anda
