Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH
Teks Saat Ini
DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada
mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:
a. penataan daerah;
b. dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
c. dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
d. penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Koreksi Anda
