Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada mengenai rancangan kebijakan yang meliputi: a. penataan daerah; b. dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus; c. dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; d. penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
Koreksi Anda