Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 91 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2015 tentang DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPOD dibentuk dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) DPOD berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda