Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari Kementerian dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda