Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(2) Sebelum melaksanakan tugasnya, anggota konsil masing- masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah di hadapan Menteri.
Koreksi Anda
