Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda