Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diusulkan oleh masing-masing pimpinan dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Menteri melalui KTKI. (2) Calon anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berasal dari unsur tokoh masyarakat diusulkan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan kepada Menteri.
Koreksi Anda