Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai wewenang: a. menyusun pedoman pelaksanaan tugas penegakan disiplin profesi; b. menerima pengaduan penerima pelayanan kesehatan yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan; c. menolak pengaduan yang bukan kewenangan konsil masing-masing tenaga kesehatan; d. menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan dengan melakukan klarifikasi, investigasi, dan pemeriksaan disiplin, termasuk meminta dan memeriksa rekam medis dan dokumen lainnya dari semua pihak yang terkait pada tingkat pertama dan tingkat banding; e. memanggil teradu, pengadu, saksi-saksi, dan ahli yang terkait dengan pengaduan untuk didengar keterangannya; f. MEMUTUSKAN ada tidaknya pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan pada tingkat pertama; g. menentukan dan memberikan sanksi disiplin profesi terhadap pelanggaran disiplin profesi Tenaga Kesehatan pada tingkat pertama; dan h. membuat laporan tentang monitoring dan evaluasi serta laporan pelaksanaan penegakan disiplin profesi Tenaga Kesehatan.
Koreksi Anda