Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyampaikan pengaduan, pengadu dapat melakukannya secara langsung atau melalui kuasa pengadu. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. tertulis; dan/atau b. lisan. (3) Pengaduan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan disampaikan kepada Konsil Keperawatan, Konsil Kefarmasian atau Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugas masing- masing.
Koreksi Anda