Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas divisi, pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan, dan ketua divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan Peraturan KTKI.
Koreksi Anda