Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex-officio menjabat sebagai anggota KTKI.
Koreksi Anda
