Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi KTKI terdiri atas:
a. ketua dan wakil ketua merangkap anggota; dan
b. anggota.
(2) Ketua dan wakil ketua KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipilih oleh dan dari anggota KTKI.
(3) Anggota KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
