Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KTKI mempunyai tugas sebagai berikut: a. memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; b. melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan c. membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KTKI memiliki wewenang MENETAPKAN perencanaan kegiatan untuk konsil masing-masing tenaga kesehatan. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KTKI bersifat independen. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang KTKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda