Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, peraturan Komite Farmasi Nasional dan peraturan Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
