Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 90 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KTKI menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN melalui Menteri secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda