Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 90 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda