Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Ahli terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik; b. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya; c. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan; dan e. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda