Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Deputi VI mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.
Koreksi Anda
