Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, selanjutnya disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang operasi Intelijen dalam negeri, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. (2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda