Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BIN; b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pemberian bantuan hukum di lingkungan BIN; c. koordinasi dan penyusunan rencana dan program kegiatan di lingkungan BIN; d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan BIN; e. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, serta kerja sama; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BIN.
Koreksi Anda