Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BIN. (2) Pejabat struktural eselon II, eselon III, dan eselon IV serta Pejabat Fungsional Agen dan pejabat fungsional tertentu lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BIN.
Koreksi Anda