Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 90 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BADAN INTELIJEN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BIN berwenang: a. menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang Intelijen secara menyeluruh; b. meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya; c. melakukan kerja sama dengan Intelijen negara lain; d. melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. membentuk satuan tugas; f. mengoordinasikan kebijakan di bidang Intelijen; g. mengoordinasikan pelaksanaan fungsi Intelijen kepada penyelenggara Intelijen Negara; h. menata dan mengatur sistem Intelijen Negara; i. MENETAPKAN klasifikasi Rahasia Intelijen; dan j. membina penggunaan peralatan dan material Intelijen.
Koreksi Anda