Pasal I
Diantara ketentuan Pasal 140 C dan Pasal 141 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2005, disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 140 D, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 140 D
(1) Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal disamping menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, juga menyelenggarakan fungsi operasionalisasi kebijakan di bidang bantuan infrastruktur perdesaan, pengembangan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, yang pelaksanaannya
dilakukan secara berkoordinasi dengan instansi terkait serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi operasionalisasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya dapat dilakukan oleh unit kerja yang berbentuk Pusat."