Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA KOMITE TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
