Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA KOMITE TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional.
(21 Insentif bagi anggota Komite Tapera unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 4Oo/o (empat puluh persen) dari Insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.
Koreksi Anda
