Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang HONORARIUM, INSENTIF, DAN MANFAAT TAMBAHAN LAINNYA KOMITE TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Komite Tapera diberikan Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
(21 Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
(3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Komite Tapera berdasarkan pemberian insentif bagi Komisioner BP Tapera.
(41 Pemberian Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan hari raya diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
c. tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Koreksi Anda
