Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 tentang REVITALISASI FASILITAS PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA/BANDAR UDARA HALIM PERDANAKUSUMA
Teks Saat Ini
(1) Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
a. penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway);
b. peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara naratetama dan naratama;
c. renovasi gedung naratetama dan naratama;
d. renovasi bangunan operasi;
e. perbaikan sistem drainase di dalam pangkalan udara/bandar udara; dan
f. penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat pekerjaan revitalisasi.
(2) Revitalisasi fasilitas Pangkalan Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara/Bandar Udara Halim Perdanakusuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode pelaksanaan design and build.
Koreksi Anda
