Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala sekretariat, kepala bagian, dan pegawai Sekretariat BP3 diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat BP3 diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
