Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat pada jabatan Kepala Badan Pelaksana, direktur, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana harus memenuhi persyaratan:
a. percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berkelakuan baik;
e. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f. berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1);
g. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
h. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat bagi Kepala Badan Pelaksana dan direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
