Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Kepala Badan Pelaksana dan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilakukan melalui proses seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Ketua Dewan Pembina. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan secara tertulis hasil proses seleksi kepada Dewan Pembina. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. tahapan pemilihan calon Kepala Badan Pelaksana dan direktur; b. daftar nama calon Kepala Badan Pelaksana dan direktur terpilih; dan c. dokumen proses pemilihan dan penentuan calon Kepala Badan Pelaksana dan direktur. (4) Dewan Pembina setelah menerima laporan panitia seleksi, mengusulkan daftar nama calon Kepala Badan Pelaksana dan direktur terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
Koreksi Anda