Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat BP3 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat BP3 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
