Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BP3, dibentuk Sekretariat BP3. (2) Sekretariat BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pembina melalui Sekretaris Dewan Pembina. (3) Sekretariat BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana. (4) Sekretariat BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat.
Koreksi Anda