Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Dewan Pengawas menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis terkait percepatan pembangunan Perumahan; b. pengawasan kinerja, program, dan anggaran pelaksanaan percepatan pembangunan Perumahan; c. pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana; d. pengawasan perolehan dan pemanfaatan Dana Konversi Hunian Berimbang oleh BP3; e. pengawasan penyelenggaraan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian internal; f. pemberian saran dan pertimbangan kepada Badan Pelaksana; dan g. pelaporan hasil pengawasan kepada Dewan Pembina.
Koreksi Anda