Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana jangka panjang dan rencana strategis BP3; b. penyusunan kebijakan teknis, program, anggaran, dan rencana operasional percepatan pembangunan Perumahan; c. pelaksanaan percepatan pembangunan Perumahan; d. pelaksanaan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum; e. pelaksanaan koordinasi perizinan dan pemastian kelayakan hunian; f. pelaksanaan penyediaan tanah bagi Perumahan; g. pelaksanaan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta fasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan; h. pelaksanaan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah; i. pelaksanaan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; j. pelaksanaan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri; k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan percepatan pembangunan Perumahan; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pembina.
Koreksi Anda