Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) BP3 mempunyai fungsi mempercepat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP3 bertugas:
a. melakukan upaya percepatan pembangunan Perumahan;
b. melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum;
c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
d. melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan;
e. melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan;
f. melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah;
g. menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum; dan
h. melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
(3) Rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan Rumah yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
