Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Dana Konversi Hunian Berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b disetor oleh badan hukum dan/atau perseorangan yang memiliki kewajiban Dana Konversi Hunian Berimbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Konversi Hunian Berimbang digunakan oleh BP3 untuk penyediaan tanah, pembangunan Rumah sederhana dan Rumah Susun Umum, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, pengelolaan Perumahan, dan investasi.
(3) Rencana pemanfaatan Dana Konversi Hunian Berimbang dimuat dalam dokumen program dan penganggaran.
Koreksi Anda
