Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BP3 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Dana Konversi Hunian Berimbang;
c. hasil pengelolaan aset dan pelaksanaan kerja sama pengelolaan; dan
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
