Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan aset BP3 dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
(2) Aset BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tanah dan bangunan, meliputi hasil pengadaan oleh BP3 dan/atau hibah; dan
b. barang dan peralatan penunjang operasional BP3.
(3) BP3 dapat melakukan pengembangan, pengelolaan, dan/atau pengusahaan aset BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memenuhi kebutuhan biaya kegiatan operasional dan investasi BP3.
(4) BP3 dapat melakukan kerja sama pengelolaan barang milik negara, barang milik daerah, dan/atau aset lembaga lainnya untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dan investasi BP3 yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Aset BP3 yang dibeli atau diperoleh secara langsung atau tidak langsung atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan barang milik negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
