Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unsur BP3 harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BP3 maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda