Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat laporan kinerja dan laporan keuangan.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Dewan Pembina.
(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan bentuk, isi, dan tata cara penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
