Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Dewan Pembina menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BP3 secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
