Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d disusun oleh Badan Pelaksana dalam bentuk pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Rumah Umum dan Rumah sederhana.
(2) Ketentuan mengenai pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
