Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d disusun oleh Badan Pelaksana dalam bentuk pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Rumah Umum dan Rumah sederhana. (2) Ketentuan mengenai pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pelaksana.
Koreksi Anda