Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b disusun oleh Badan Pelaksana. (2) Dalam menyusun rencana strategis, Badan Pelaksana berkonsultasi dengan Dewan Pembina untuk mendapatkan pertimbangan, rekomendasi, dan persetujuan sebelum ditetapkan. (3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Ketua Dewan Pembina. (4) Rencana strategis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyusunan rencana program dan anggaran tahunan.
Koreksi Anda