Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, BP3 memiliki kewajiban untuk:
a. menyusun rencana jangka panjang;
b. menyusun rencana strategis;
c. menyusun rencana program dan anggaran tahunan;
dan
d. menyusun kebijakan teknis.
Koreksi Anda
