Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang BADAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, BP3 memiliki kewajiban untuk: a. menyusun rencana jangka panjang; b. menyusun rencana strategis; c. menyusun rencana program dan anggaran tahunan; dan d. menyusun kebijakan teknis.
Koreksi Anda